LBH-MRI LEMBAGA BANTUAN HUKUM MACAN RAKYAT INDONESIA

Syarat Layanan

Syarat Layanan

Syarat Layanan

LBH-MRI menyediakan informasi dan layanan pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memahami pilihan langkah hukum secara lebih jelas. Informasi pada situs ini bersifat umum dan tidak menggantikan konsultasi langsung berdasarkan dokumen, bukti, dan kronologi perkara.

Ruang Lingkup

Layanan dapat mencakup konsultasi awal, analisis perkara, penyusunan dokumen, mediasi, advokasi, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan dan kesepakatan dengan klien.

Konsultasi dan Pendampingan

Setiap konsultasi memerlukan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi hukum diberikan berdasarkan data yang tersedia pada saat konsultasi dilakukan.

Kerahasiaan

LBH-MRI menjaga kerahasiaan data dan dokumen klien sesuai etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Batasan Informasi Situs

Konten situs ini dibuat untuk informasi umum. Keputusan hukum sebaiknya dilakukan setelah berkonsultasi langsung dengan tim hukum dan menelaah dokumen perkara.

Kontak

Alamat: Jl. Prapanca Raya No. 21, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Email: info@lbh-mri.com
WhatsApp: 0852-8088-8134 / 0877-7128-0569

Scroll to Top